Satpol PP Kembali Razia Minuman Keras

Menindak lanjuti aduan masyarakat kepada bupati Jepara Ahmad Marzuki terkait peredaran minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jepara, langsung melakukan razia ke lokasi yang diduga menjual belikan barang haram ini. Hasilnya, dari operasi Satpol, Rabu (4/12) pagi, berhasil mengamankan para penjual miras di beberapa tempat.

Kasie Penegakan Perda Satpol PP Jepara Pujo Prasetyo mengatakan, dari hasil razia yang dilakukannya Rabu (4/12) pagi, Satpol PP berasil menangkap tiga penjual miras di lokasi yang berbeda. Razia pertama dilakukan di kawasan terminal Bangsri, dimana Satpol mengamankan 4 botol besar miras oplosan di salah satu warung milik Liftyarini (38) warga Rt 1 RW 13 Desa Bangsri. Menurut keterangan Pujo, miras tersebut disimpan sang pemilik di dasar lantai warung makannya.
Dari terminal Bangsri, Pujo bergeser ke desa Tubanan Kecamatan Kembang. Disini petugas berhasil menemukan 32 botol campuran, baik gingseng, bir dan anggur kolesom. Barang tersebut ditemukan di warung milik Tri Zuliatun warga RT 3 Rw 1 Desa Tubanan kecamatan Kembang. Di tempat terakhir, Satpol PP juga menemukan 10 botol minuman oplosan milik Sholichin (38) warga RT 04 RW 01 Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo. “Ketiga orang tersebut, sudah mendatangani surat pernyataan dan Senin, kami panggil ke kantor satpol PP Jepara” ujar Pujo

Menurut keterangan Pujo, operasi miras ini memang ditingkatkan terlebih menjelang Natal dan awal tahun baru 2014. Sedangkan, mereka yang tertangkap, kata Pujo merupakan orang orang baru. “Kami belum sampai ke tipiring, karena mereka adalah orang orang baru” ujarnya.

Dikatakan, Pujo razia ke desa desa ini, juga merupakan upaya Satpol untuk mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang minuman beralkohol. Dimana banyak pedagang di wilayah desa, yang tidak tau tentang adanya larangan peredaran minol ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar