Tak
tahan dengan perlakuan suami DP 17 tahun Warga RT 3 RW 5 Desa Bulungan,
Kecamatan Pakis Aji akhirnya melapor ke unit perlindungan perempuan dan
anak – PPA polres Jepara pada Rabu siang . Pasalnya, dirinya sudah kerap
menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Susanto yakni suaminya
sendiri.
Kakak korban Aan Pujianto saat
melapor ke polres Jepara mengatakan, Korban sudah sering kali
mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. korban bahkan mengalami patah
tulang pada tangan kanan,luka pada bagian kaki dan punggung. Yang
terakhir dialami oleh korban pada Selasa lalu, dimana suami korban
melakukan kekerasan dimuka umum dengan memukul, mencekik leher korban
ditengah jalan umum yang dilihat banyak orang. Tindakan ini yang tidak
bisa diterima oleh keluarga hingga akhirnya melapor ke polisi.
Aan menamabahkan, sebelaumnya keluarga korban masih bisa menerima
perbuatan pelaku kepada korban. Namun karena sudah keterlaluan, maka
tindakan tersebut tidak bisa ditolerir lagi.
Sementara itu
salah satu saudara korban, Haryati mengatakan penganiayaan yang diterima
korban sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sebelum korban menikah dan
memiliki seorang anak. Mereka menikah tahun lalu. Kejadian serupa pernah
terjadi, tepatnya seminggu sebelum acara pernikahan digelar. Korban
dianiaya sampai masuk rumah sakit.
Lebih lanjut Haryati
menyatakan, sejak menikah pada 2012 lalu, korban tinggal bersama
suaminya, Susanto dan ibu mertuanya yang masih didaerah Bulungan. Rumah
suami korban tak jauh dari tempat tinggal orang tua korban. Di rumah
mertua korban inilah Dian sering mendapatkan penganiayaan. Haryati
menjelaskan, menurut pengakuan korban, kekerasan yang diterimanya tak
hanya dilakukan oleh suaminya. Tetapi ibu mertuanya juga turut andil.
”Dulu waktu hamil, diberi makan hanya dua kali sehari. Korban sering
pulang ke rumah orang tua kandungnya untuk minta makan. Sekembalinya ke
rumah pasti dipukuli suaminya,” Terangnya .
Sementara itu Muji
Susanto selaku staff Badan Perlindungan perempuan dan anak Jepara
mengatakan, kasus ini merupakan yang pertama tahun ini masalah KDRT .
Atas kejadian ini , Susanto atau suami korban bisa dijadikan tersangka
dan akan dijerat dengan pasal 23 tahun 2002 tentang KDRT, dengan ancaman
hukuman lebih dari lima tahun penjara. Mengenai tindakan yang akan
dilakukan pihak kepolisian, Muji menyatakan, nanti akan dilakukan
pengusutan oleh penyidik supaya tersangka bisa segera ditangkap.
Home » Warga » Jadi Korban KDRT Seorang Warga Bulungan Lapor ke Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar