Jadi Korban KDRT Seorang Warga Bulungan Lapor ke Polisi

Tak tahan dengan perlakuan suami DP 17 tahun Warga RT 3 RW 5 Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji akhirnya melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak – PPA polres Jepara pada Rabu siang . Pasalnya, dirinya sudah kerap menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Susanto yakni suaminya sendiri.

Kakak korban Aan Pujianto saat melapor ke polres Jepara mengatakan, Korban sudah sering kali mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. korban bahkan mengalami patah tulang pada tangan kanan,luka pada bagian kaki dan punggung. Yang terakhir dialami oleh korban pada Selasa lalu, dimana suami korban melakukan kekerasan dimuka umum dengan memukul, mencekik leher korban ditengah jalan umum yang dilihat banyak orang. Tindakan ini yang tidak bisa diterima oleh keluarga hingga akhirnya melapor ke polisi.

Aan menamabahkan, sebelaumnya keluarga korban masih bisa menerima perbuatan pelaku kepada korban. Namun karena sudah keterlaluan, maka tindakan tersebut tidak bisa ditolerir lagi.

Sementara itu salah satu saudara korban, Haryati mengatakan penganiayaan yang diterima korban sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sebelum korban menikah dan memiliki seorang anak. Mereka menikah tahun lalu. Kejadian serupa pernah terjadi, tepatnya seminggu sebelum acara pernikahan digelar. Korban dianiaya sampai masuk rumah sakit.

Lebih lanjut Haryati menyatakan, sejak menikah pada 2012 lalu, korban tinggal bersama suaminya, Susanto dan ibu mertuanya yang masih didaerah Bulungan. Rumah suami korban tak jauh dari tempat tinggal orang tua korban. Di rumah mertua korban inilah Dian sering mendapatkan penganiayaan. Haryati menjelaskan, menurut pengakuan korban, kekerasan yang diterimanya tak hanya dilakukan oleh suaminya. Tetapi ibu mertuanya juga turut andil. ”Dulu waktu hamil, diberi makan hanya dua kali sehari. Korban sering pulang ke rumah orang tua kandungnya untuk minta makan. Sekembalinya ke rumah pasti dipukuli suaminya,” Terangnya .

Sementara itu Muji Susanto selaku staff Badan Perlindungan perempuan dan anak Jepara mengatakan, kasus ini merupakan yang pertama tahun ini masalah KDRT . Atas kejadian ini , Susanto atau suami korban bisa dijadikan tersangka dan akan dijerat dengan pasal 23 tahun 2002 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Mengenai tindakan yang akan dilakukan pihak kepolisian, Muji menyatakan, nanti akan dilakukan pengusutan oleh penyidik supaya tersangka bisa segera ditangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar