Menjelang
tutup tahun 2013, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara masih punya
pekerjaan rumah memburu terpidana kasus korupsi. Sampai saat ini, Kejari
Jepara telah berupaya dengan menyebar foto melalui pamflet dan
berkoordinasi dengan Kejari di lingkungan Jawa Tengah. Hal tersebut
disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Sunarno, Senin (9/12).
"Kami masih punya PR DPO kasus korupsi satu orang, sudah menghubungi
pihak keluarga dan desa tapi sampai saat ini belum diketahui
keberadaannya," ujar Sunarno.
Lebih lanjut Sunarno
menyampaikan, terpidana delapan tahun kurungan penjara itu, Anwar
Sanusi, saat menjabat Kepala Gudang Bonjot Jepara terbukti bersalah
dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Sedikitnya uang sebanyak
Rp. 500 juta lebih diselewengkan.
"Menjatuhkan putusan kepada yang bersangkutan secara in absensia pidana penjara 8 tahun dan denda Rp. 8 juta," terang Sunarno.
Selain masih berupaya keras memburu terpidana kasus korupsi, Sunarno
menambahkan, pihaknya juga tengah mencari sejumlah nama organisasi
penerima dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah yang tidak jelas alamat dan penerimanya.
"Kami masih
terus berupaya mencari dan menghubungi penerima Bansos yang alamat dan
penerimanya tidak jelas," pungkas Sunarno.(Jaringnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar