Kejari Jepara Buru DPO Kasus Korupsi

Menjelang tutup tahun 2013, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara masih punya pekerjaan rumah memburu terpidana kasus korupsi. Sampai saat ini, Kejari Jepara telah berupaya dengan menyebar foto melalui pamflet dan berkoordinasi dengan Kejari di lingkungan Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Sunarno, Senin (9/12).

"Kami masih punya PR DPO kasus korupsi satu orang, sudah menghubungi pihak keluarga dan desa tapi sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," ujar Sunarno.

Lebih lanjut Sunarno menyampaikan, terpidana delapan tahun kurungan penjara itu, Anwar Sanusi, saat menjabat Kepala Gudang Bonjot Jepara terbukti bersalah dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Sedikitnya uang sebanyak Rp. 500 juta lebih diselewengkan.

"Menjatuhkan putusan kepada yang bersangkutan secara in absensia pidana penjara 8 tahun dan denda Rp. 8 juta," terang Sunarno.

Selain masih berupaya keras memburu terpidana kasus korupsi, Sunarno menambahkan, pihaknya juga tengah mencari sejumlah nama organisasi penerima dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tidak jelas alamat dan penerimanya.

"Kami masih terus berupaya mencari dan menghubungi penerima Bansos yang alamat dan penerimanya tidak jelas," pungkas Sunarno.(Jaringnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar